/
0 Comments
{Foto/doc/etiditan foto pilkada nabire thn 2020-2021}

Oleh: Ab3th mot3

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung merupakan arena pertarungan politik, dimana salah satu resource-nya adalah modal. Sebagai proses demokratisasi di tingkat lokal, Pilkada secara ideal diharapkan mampu menghasilkan pemimpin politik yang demokratis, berdasarkan aspirasi dan dukungan rakyat. Pilkada adalah lahan subur untuk menanam benih-benih kapitalisme.
Akibatnya, hak rakyat tentang kesejahteraan dan keadilan terampas, dan parahnya rakyat semakin termarjinalkan dari sistem yang ada serta jurang sosial dan ekonomi 6semakin dalam antara rakyat yang dipimpin dan para elit yang berkuasa. Tidaklah berlebihan ketika pembangunan berbagai megaproyek disulap hanya untuk kepentingan para elit berkantong tebal, pemerataan, dan keadilan sosial hanya menjadi impian bagi /rakyat kebanyakan, semu, dan sebatas ilusi saat kampanye.
Demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan tidak akan tercapai ketika kapitalisme telah berkawan mesra dengan para elit penguasa itu. Dengan demikan, inilah kemenangan penguasa dan kaum kapitalis. Maka tak aneh kalau secara implisit hasil Pilkada itu hanya menghasilkan sebuah produk pemerintahan yang oleh Marx diistilahkan sebagai Negara Borjouis.
Kita berharap, pemilihan kepala daerah secara langsung itu bisa melahirkan satu paket pemimpin yang pro rakyat dan pro demokrasi. Bukan pemimpin yang berkongsi dengan kapitalisme, yang hanya berpihak pada kepentingan ekonomi mereka sendiri. Idealnya, kata Bung Karno: “Para pemimpin berasal dari rakyat dan bukan berada di atas rakyat, dan tidak hidup di bawah ketiak dan telunjuk kaum kapitalis.”.
Menurut Edward Aspinall dan Greg Fealy, bahwa kekuasaan politik Orde Baru telah mewarisan pemerintahan otoritarian birokratik yang berdampak lahirnya perilaku oligarki predator dan mengakar secara terstruktur dalam realitas ekonomi dan politik sampai ke tingkat lokal (Aspinall, 2003). Struktur ekonomi dan kekuasaan politik yang dikuasai oleh para oligarki, beberapa daerah mengalami ketimpangan pembangunan sosial- ekonomi, ketidakadilan, keterbelakangan infrastruktur pembangunan, resistensi serta konflik di sejumlah daerah akibat rasa ketidakadilan selama pemerintahan.
Di sejumlah daerah yang memiliki potensi sumber daya alam tidak memberikan dampak secara sosial dan ekonomi bagi daerah, karena sistem pengelolaan sumber daya alam lebih banyak dikendalikan oleh pusat dari 2pada daerah. Berdasarkan uraian tersebut di atas sebagai jastifikasi teoritik bahwa: Pemerintahan pasca Orde baru, dinamika politik lokal semakin menguat yang diiringi munculnya orang-orang kuat daerah (local strongmen) atau bos-bos lokal (local bossism) yang berlatar belakang pengusaha yang menguasai panggung politik. Sebagai kelompok yang memiliki kuasa ekonomi yang menguasai panggung politik lokal telah membajak demokrasi melalui kuasa uang, muncul sebagai oligarki dan patronase baru daerah (the new emerging of local oligarchy and patronage).
Di era demokratisasi yang diiringi kebijakan desentralisasi dan Pilkada langsung telah melahirkan sisi gelap demokrasi (the dark side of democracy). Merujuk pada pemikiran Hadiz (2010) bahwa perubahan institusi kekuasaan namun tidak diiringi oleh perubahan perilaku para aktor politik, para aktor politik masih berperilaku oligarki pridatoris yang berlatar belakang pengusaha. 
Era demokratisasi tidak serta merta diiringi tumbangnya kekuatan oligarki predatoris, justru terdesentralisasi ke daerah. Era demokratisasi yang melahirkan perubahan institusi kekuasaan sebagai upaya mengakhiri kekuasaan oligarki dan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui hadirnya kelembagaan baru (new institutionalism), tetapi justru dimanfaatkan kembali oleh aktor lokal menguasai institusi demokrasi (lembaga legislatif dan partai politik) Selanjutnya Hadiz dalam Localising Power in Post Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective menggambarkan bahwa pasca kejatuhan Orde Baru, kekuatan oligarki sebagai sekutu Soeharto telah berhasil mengamankan diri dalam pemerintahan dan menguasai struktur ekonomi dan kekuasaan politik. Robison dan Hadiz semakin memperjelas bahwa ada tidaknya perubahan demokratisasi ekonomi dan politik pasca kejatuhan kekuasaan politik Orde Baru ditentukan oleh ada tidaknya keruntuhan di dalam the social interests and relations of power in wich they were embedded.
Teori-teori ini telah merasuki dalam dinamika politik praktis di pilkada Kabupaten Nabire. Terkesan terjadi kecurangan yang masih. Penegak hukum tidak lagi sebagai institusi menegakan keadilan. Ekspresi kepolisian pada proses Pengumutan Suara Ulang (PSU) tidak konsisten pada etika penegakan hukum dan tidak pada konstitusional.
Gambaran Umum Pilkada Nabire

Pilkada Nabire Lebih Krusial, C 6 dan e-KTP Palsu Bebas Beredar 
Pasca pilkada Nabire diikuti tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni, Paslon YUDA (01), Paslon MESSI (02) dan Paslon FansBro (03). Proses pengumuan suara (PSU) pilkada Nabire telah dilaksanakan pada 28 Juli 2021 KPUD Kabupaten Nabire tidak mengacu pada putusan mahkamah konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor: 84/PHP/.BUP-XIX/2021 namun justru KPUD Nabire berniat merugikan uang negara agar PSU dilaksanakan ketiga kalinya. Praktek oligarki orde baru merasuki dalam persektif berpikir politisi saat era-reformasi, hal ini yang terjadi di Kabupaten Nabire. 
Pada pilkada kabupaten Nabire banyak indikasi kecurangan soal pelanggaran terhadap konstitusi. Proses Pengumuatan Suara Ulang (PSU) 28 Juli 2021 lebih krusial dari tanggal 9 Desember 2020. Proses PSU tidak sesuai perintah MK.  Indikator krusial pada PSU Pilkada Nabire  ada beberapa subtansi persoalan hukum yang menjadi dasar kajian penulis adalah sebagai beikut; Pertama: C 6 dan e-KTP Palsu bebas beredar di pengumutan suara ulang (PSU); Kedua: Polres Nabire ikut terlibat praktekan TSM pada saat  PSU dengan diterbitkan suarat himbauan tertanggal 27 Juli 2021 oleh Kapolres Nabire kemudian  pihaknya perbolehkan bagi warga tidak terdaftar dalam DPT bisa ikuti memilih gunakan e-KTP di pukul 12.000- 01-00 ; Ketiga: Oknum paslon diduga mendapatkan kucuran blangko e-KTP dari Kabupaten tetangga (Seperti: Deiyai, Dogiyai, Paniai) di Provinsi Papua; Keempat: KPUD Nabire tidak gunakan data hasil pencoklikan oleh PPDP namun KPUD Nabire terkesan gunakan data acak atau DPT, sehingga saat PSU pada tanggal 28 juli 2021 telah ditemukan DPT ganda, DPT orang meninggal, DPT berkedudukan di RT 0; Kelima: Sesuai surat himbauan Polres Nabire, terjadi mobilisasi massa sehingga DPT Ganda, DPT Orang Meninggal digunakan oleh oknum pendukung Bupati dan Wakil Bupati Nabire untuk ikut memilih dengan menggunakn e-KTP Palsu, C6 Palsu sudah disiap sebelumnya. 

Pada akahir tulisan ini, ada  beberapan kesimpulan dan saran yang penulis dapat sampaikan kepada para pemikir konstitusi di Indonesia sebagai bahan kajian penulis. Bahwa, pada proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire terlihat bahwa KPUD dan institusi Kepolisian dapat merusak sistim konstitusi secara masif.
Prihating melihat fakta kecurangan yang lebih krusial ketimpang pasca pilkada sebelumnya. Banyak kecuran, misalnya fakta kucuran blangko e-KTP dari Kabupaten, Undangan C6 dipalsukan, 45.000 sekian DPT berdomisi di RT 0, KPUD tidak gunakan DPT sudah dilakukan Coklik oleh PPDP sesuai data DP4 yang bersumber dari Dirjen Dukcapil RI, Politik Uang, serta keterlibatan Kapolres Nabire dalam hal mengeluarkan Himbauan tertanggal 27 Juli atau H-1.
Persektif drama politik praktik di Nabire telah kembali dimusim orde baru walau musim itu sudah dikuburkan oleh masa reformasi. Proses kotor yang telah meradikali dalam dinamika politik praktis dapat dibenahi dengan rasa kesadaran dan revolusi mental. Pentingnya edukasi politik praktis yang mampu menyadarkan para pemberikan legimasih nurani kepada politisi yang mempu memberikan dampak yang signifikan bagi rakyat walaupun tidak seutuhnya. Penting kesadaran masyarakat dalam menentukan sikap dukungan kepada pasangan calon agar melakukan keingat rakyat, hal itu mengingat fakta buruk selama ini bersahabat dengan masyarakat yang tidak memberikan bau yang sedap serta walaupun bukan bagian dari harapan dan keinginan rakyat. 
Politik uang yang sudah praktekan adalah bukti rakyat tidak ingin Nabire berubah dari segudang masalah yang menjadi benalu dalam kemajuan daerah. Rakyat sudah jadi korban pembangunan dan masyarakat sendiri dijadikan objek kepentingan segelintir oligarki local di di Nabire. 
Bukan hanya rakyat, KPUD ikut terkesan mengorbankan pembangunan daerah, yang disebabkan pada proses demokrasi tidak mengacu pada PKPU yang menjadi landasan untuk melakukan proses tahapan sesuai konstitusi. Hal ini dapat buktikan dengan kegagalan KPUD Nabire atas tidak evektif untuk maksimal DPT sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya pembenahan KPUD Nabire perlu dihentikan lalu KPU Provinsi Papua dapat mengambil langka kongkrit untuk melakukan supervisi sesuai amanah UU, agar pembangunan daerah Nabire tidak jadi korban dan untuk mengefisiensi anggara negara. 
Tentu penulis menyadari bahwa hasil kajian ini tentu jahu dari fakta namun telah dibuktikan dengan data-data pelanggaran yang valid menjadi salah satu pertimbangan pihak-pihak yang punya kapasitasi dalam memutuskan hasil analisasi masalah pilkada Nabire. Penulis juga memberikan kajian ini sebagai bahan rujukan agar menetukan masalah pilkada Nabire secara imparsial demi perubahan Nabire dimasa mendatang. Hal itu mengingat nabire sebagai gerbang yang dapat mengakses sejumlah kabupaten di Papua.!

Sekian dari saya-Kita jumpah diepisode mendatang. MK RI

You may also like

{Foto/doc/etiditan foto pilkada nabire thn 2020-2021} Oleh: Ab3th mot3 Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung me...

Tidak ada komentar: