/
0 Comments
      LOGO KOMUNAL TRADISI PAPUA

“Hak Asasi Manusia; adalah nyawa suatu bangsa agar hidup Merdeka!”

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sesuatu hal yang melekat pada diri semua manusia sejak lahir, yang harus dilindungi dan dipenuhi tanpa memandang ras, jenis kelamin, bangsa, etnis, bahasa, agama bahkanpun strata sosial lainnya. Maka, atas dasar itu, setiap pemimpin republik indonesia harus mampu mewujudkannya tanpa diskriminasi. Setiap manusia harus dijamin secara penuh untuk mendapatkan hak asasinya. Terlepas dari hak untuk mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak, setiap manusia juga berhak untuk bebas berpikir, menyampaikan aspirasi, bebas berserikat, bebas untuk mogok, bebas untuk menentukan nasib dan bahkan berhak untuk hidup. Bagi suatu (Negara) Republik yang berasaskan pancasila harus bisa menjamin akan pemenuhan hak asasi bagi rakyatnya tanpa terkecuali.

Berbagai macam pasal-pasal dalam beberapa konstitusi dan regulasi yang diciptakan oleh para elit borjuasi dalam parlemen, sebagai alat yuridis untuk menjamin bahwa setiap rakyat (dikuasai)nya mendapatkan pemenuhan dan perlindungan HAM secara universal. Namun, dalam implementasinya sangatlah minim. Bagi penguasa (Negara) yang otoritarianisme, menjamin tepenuhinya hak asasi manusia bagi rakyat kelas bawah bukanlah hal yang prioritas, terutama bagi individu atapun kelompok yang beroposisi (Revolusioner), karena dianggap tidak akan mampu memajukan sirkulasi dan memperbesar ekonomi negara. UU dianggap sebagai sebuah kertas yang formalitas tak memiliki fungsi, ketika dihadapkan dengan kepentingan ekonomi politik dan penanaman modal asing.

Pemenuhan hak asasi manusia bagi kelompok oposisi tidak pernah diperdulikan, dengan dalih demi menjaga stabilitas (negara), keamanan publik, dan tugas mewujudkan integrasi nasional. Apalagi hak asasi bagi rakyat miskin, lebih-lebih tidak akan diperdulikan, karena dianggap seperti (budak) peliharaan semata. Mau mereka itu sakit, menangis, melarat, susah, bahkanpun mati, itu sudah selayaknya yang harus didapatkan, karena itu memang yang harus dialami oleh rakyat kelas bawah (bukan karena takdir). Maka, sudah menjadi suatu hal yang bijaksana bagi para elit birokrasi (borjuasi) memerintahkan kepada aparat militernya untuk merampas tanah, menggusur rumah rakyat kelas bawah, merampas hak asasi bagi kelompok oposisi yang mencoba melawan dengan cara paksa. Intimidasi, direpresif, diburu, dipenjara (kriminalisasi), diasingkan dari tampat asal, ditembak dan bahkan dibunuh. Sudah berapa banyak kaum revolusioner yang hilang tanpa jejak dan mati tanpa diketahui kuburannya? Sudah berapa banyak rumah dan tanah rakyat rampas oleh negara? berapa banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang sudah terselesaikan? 

Dalam setiap pergantian pemimpin indonesia, sejak runtuhnya rezim orba hingga terpilihnya jokowi dodo, para keluarga korban selalu menuntut untuk diselesaikannya semua kasus pelanggaran HAM di indonesia, dengan satu harapan mendapatkan keadilan dari pemimpin (negara) dan  terwujudnya suatu rekonsiliasi dalam kehidupan kebangsa. Akan tetapi semua itu hanyalah “utopis”, malahan dari tahun ke tahun kasus pelanggaran HAM semakin meningkat. Penguasa (negara) selalu berapologi, bahwa kasus pelanggaran HAM akan diusahakan untuk diselesaikan, hingga mengadili para pelaku. “Bullshit semua”, demi menjaga stabilitas kekuasaan borjuasi (kapitalis), segala hal harus dilakukan. Demi menjaga kelancaran penanaman modal asing, rakyat harus dikorbankan. Demi mengakumulasi kekayaan (modal), semua alat produksi harus didenasionalisasi (privatisasi) oleh para borjuasi. Demi memperkokoh kekuasaan aktivis mahasiswa harus diberangus. Kalau sudah seperti itu, apakah masih Percaya Kepada Penguasa (negara)? Kami tetap mendeklarasikan Mosi Tidak Percaya Kepada Pemerintah dan Menolak Lupa akan setiap Kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi dimasa lalu, terutama pada kasus Pembunuhan Munir, Marsinah, Wiji thukul, Pelanggaran HAM pada tahun 1965-1967, penembakan misterius dari tahun 1982 - 1985, Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, Penculikan Aktivis pada 1997 - 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi tahun 1998, Kerusuhan Mei 1998, Penembakan terhadap Rakyat Aceh Utara Tahun 1999, Penembakan terhadap Rakyat Papua lewat opeasi militer mulai tahun 1965 - 1996, berlanjut lagi setelah pemberlakuan otonomi khusus pada tahun 2001- 2020. Belum lagi kasus kriminalisasi, represif, penculikan hingga pembunuhan terhadap kawan-kawan mahasiswa, pelajar, dan wartawan tanpa dalam setiap aksi gerakan unjuk rasa dalam melawan kebijakan rezim jokowi dodo (terutama dalam aksi Tolak RKUHP dan Cabut OMNIBUS LAW). Kriminalisasi terhadap Mahasiswa, Aktivis HAM dan Aktivis Lingkungan Hidup, hingga rakyat miskin yang menolak tambang dan penggusuran dengan dalih pembangunan nasional. Peritiwa diatas hanya sebagian kecil dari kasus pelanggaran HAM yang terjadi di indonesia, belum lagi kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, dll.

Bagi rakyat yang masih minim akan ilmu pengetahuan, terlebih lagi rakyat yang masih terhegemoni oleh konsep determinisme ekonomi, kaum-kaum oportunisme, dan patrimonialisme, akan menganggap bahwa tindakan atas Pelanggaran HAM tersebut bukanlah suatu yang bersifat berkhianat pada rakyat, atau pun suatu tindakkan kriminal, melainkan melindungi rakyat dari ancaman kejahatan. Tapi, bagi kami yang peduli akan penegakkan Hak Asasi Manusia, tetap menganggap bahwa tindakan tersebut merupakan suatu Kejahatan terhadap Kemanusiaan, demi mempertahankan kekuasaan kaum aristokrat, kapitalis, militeris, dan feodalis dalam Republik. Supaya laju sirkulasi kapital asing tetap berlangsung, penumpukan kekayaan dan yang miskin dipaksa untuk menjual tenaga kerja hingga tubuhnya untuk bertahan hidup. 

Jutaan nyawa manusia dihilangkan dengan paksa, tanpa ada belas kasihan sedikitpun dengan dalih untuk menjaga keharmonisan politik antara kaum borjuasi dengan tidak memperhatikan nasib rakyat kelas bawah. Sejak kekuasaan orde lama, orde baru, era reformasi hingga sekarang bagai mana praktek elit borjuasi dalam mempertahankan kekuasaannya? Apakah diperlakukan layaknya manusia yang merdeka? Jelas tidak. Sampai sekarang keluarga para korban masih meminta pertanggungajawaban dari para penguasa (negara), namun hal itu tak kunjung dilakukan. Kalaupun sudah dilakukan, sudah berapa banyak para pelaku pelanggaran HAM Berat hingga ringan dibawa ke pengadilan nasional dan Pengadilan HAM internasional? Sudah berapa yang telah dipenjarakan? Masih belum ada kepastian.

Pada pasca Perang Dunia Kedua (PD II), Perserikat Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan. Kemudian mendeklarasikan Universal Hak Asasi Manusia, disahkan oleh Majelis Umum PBB, namun tidak begitu “berlakukan”. Kita tahu secara bersama, bahwa PBB dibangun bukanlah untuk mewujudkan perdamaian dunia, kerjasama internasional secara baik ataupun penegakan hak asasi manusia. Akan tetapi, PBB merupakan suatu alat dari mereka yang menang dalam Perang Dunia Kedua, termasuk Amerika Serikat, Uni Soviet (sekarang Rusia), Tiongkok, Perancis dan Inggris Raya dengan cara membagi-bagikan wilayah dunia demi keuntungan ekonomi dan militer mereka. Semua janji akan kebebasan dan penentuan hak asasi dalam Deklarasi Universal tersebut dikalahkan oleh kepentingan untuk mempertahankan daerah jajahan.

Harapan dan impian dari keluarga para korban untuk mendapatkan keadilan tidak bisa kita percayakan kepada penguasa (negara), melainkan harus diwujudkan lewat kerja-kerja organisasi. Membentuk program yang memprioritaskan penegakkan supremasi hak asasi semua (bangsa) manusia. Memberikan kontribusi, terutama dalam membongkar berbagai kekejaman dan kejahatan kemanusiaan dalam bentuk laporan-laporan dan dokumen-dokumen. Mengkritik kesenjangan dari praktek penguasa (Negara) dengan komitmen dan kewajibannya dibawah ketentuan hukum secara nasional maupun internasional. Mempublikasikan temuan-temuan seluas-luasnya untuk mendorong tanggapan dari pemerintah terhadap kekejaman yang terjadi dan dengan harapan agar para elit borjuasi tersebut dapat berbuat adil dan profesional terhadap rakyat tanpa diskriminasi.

"Human Rights For All"

SALAM PERUBAHAN
SALAM PEMBEBASAN NASIONAL

You may also like

      LOGO KOMUNAL TRADISI PAPUA “Hak Asasi Manusia; adalah nyawa suatu bangsa agar hidup Merdeka!” Hak Asasi Manusia (HAM) meru...

Tidak ada komentar: